
Contoh Soal CPNS dan CASN TKB HUKUM DAN PERUNDANGAN bisa anda pelajari dibawah , silahkan amati
- Asas ini berhubungan dengan terjadinya perjanjian, yaitu untuk terjadinya
suatu perjanjian disyaratkan harus ada kata sepakat. Perjanjian dapat dibuat
bebas dari bentuk atau formalitas tertentu. Dengan demikian perjanjian yang
dibuat secara lisanpun tetap sah, kecuali apabila disyaratkan bahwa untuk
sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan harus dituangkan dalam bentuk
akta. Tentang tertulisnya perjanjian sebenarnya hanyalah bermanfaat untuk
pembuktian di kemudian hari, merupakan asas….
A. Asas konsensualisme
B. Asas mengikatnya perjanjian (pacta sunt servanda)
C. Asas kebebasan berkontrak
D. Asas itikad baik (te goeder trouw)
JAWABAN
A. Asas konsensualisme
Bahwa Asas konsensualisme, asas ini berhubungan dengan terjadinya
perjanjian, yaitu untuk terjadinya suatu perjanjian disyaratkan harus ada kata
sepakat. Perjanjian dapat dibuat bebas dari bentuk atau formalitas tertentu.
Dengan demikian perjanjian yang dibuat secara lisanpun tetap sah, kecuali
apabila disyaratkan bahwa untuk sahnya perbuatan hukum yang
bersangkutan harus dituangkan dalam bentuk akta. Tentang tertulisnya
perjanjian sebenarnya hanyalah bermanfaat untuk pembuktian di kemudian
hari.
- Sistem hukum, meliputi keseluruhan hukum yang ada dan berlaku baik yang
bentuknya tertulis maupun yang bentuknya tidak tertulis, mempunyai unsur-
unsur, diantaranya adalah hukum yang sengaja dibuat penguasa yang
berwenang (wettenrecht), yang bentuknya tertulis dan tertuang dalam
peraturan perundang-undangan, merupakan unsur…..
A. Hukum undang-undang
B. Hukum kebiasaan dan/atau hukum adat
C. Hukum yurisprudensi
D. Hukum traktat
JAWABAN
A. Hukum undang-undang
Bahwa Hukum undang-undang, yaitu meliputi hukum yang sengaja dibuat
penguasa yang berwenang (wettenrecht), yang bentuknya tertulis dan
tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
- Berikut ini merupakan pernyataan tentang objek hokum, kecuali….
A. Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi
sasaran dari suatu hubungan hukum disebut objek hokum
B. Objek hukum dapat dikuasai oleh subjek hukum, sebagai objek dari suatu
hubungan hukum tentunya objek hukum itu mempunyai nilai dan harga,
sehingga perlu ada penentuan siapakah yang berhak atasnya
C. Biasanya objek hukum adalah hanya berupa benda
D. Objek hukum yang berupa benda, atau dalam kepustakaan Belanda
termasuk juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke
Wetboek), digunakan istilah zaak
JAWABAN
C. Biasanya objek hukum adalah hanya berupa benda
Bahwa Biasanya objek hukum adalah hanya berupa benda,bukan merupakan
pernyataan tentang objek hokum tetapi tidaklah selalu demikian, sebab ada
yang bukan berupa benda, misalnya dalam hukum pidana objeknya adalah
pidana atau hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap mereka yang terbukti
bersalah dan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan secara
pidana.
- Hak-hak yang bersumber pada hukum perdata, yang berupa: hak
kepribadian, misalnya hak atas nama, atas kehormatan, atas kemerdekaan;
hak kekeluargaan, misalnya hak matrimonial yang berupa hak bertimbal balik
antara suami dan istri, hak orang tua terhadap anak-anaknya, hak perwalian,
hak pengampuan; hak kebendaan, misalnya hak milik, hak pakai, hak pungut
hasil, merupakan hak….
A. Hak-hak publik
B. Hak-hak asasi atau hak-hak dasar manusia
C. Hak-hak keperdataan
D. Hak relatif
JAWABAN
C. Hak-hak keperdataan
Bahwa hak-hak keperdataan yaitu hak-hak yang bersumber pada hukum
perdata, yang berupa: hak kepribadian, misalnya hak atas nama, atas
kehormatan, atas kemerdekaan; hak kekeluargaan, misalnya hak matrimonial
yang berupa hak bertimbal balik antara suami dan istri, hak orang tua
terhadap anak-anaknya, hak perwalian, hak pengampuan; hak kebendaan,
misalnya hak milik, hak pakai, hak pungut hasil.
- Berikut ini …….. selanjutnya silahkan unduh di https://tinyurl.com/y9m6t4bf
biar mantap silahkan lihat juga di http://www.asnpedia.net/category/produk/soal-gratis
No Responses